Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020. Tanggal 22 April 2020 tentang Penerapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Yang ditujukan Kepada Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dan Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan. (Rs/Ip)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
File Terlampir :
edaran_Sekretaris_Nomor_4_2020.pdf