Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020. Tanggal 12 Mei 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang ditujukan Kepada Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
File Terlampir :
SEMA_4_TAHUN_2020.pdf