Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 3 April 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.
Yang ditujukan Kepada Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. dan Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
File Terlampir :
SEMA_2_TAHUN_2020.pdf